Bebas visa
Pembebasan visa
Visa exemption for social visit Siapa yang bisa menggunakannya: Semua paspor kecuali: Afganistan, Angola, Bangladesh, Bhutan, Burkina Faso, Burundi, Cรดte dโIvoire, Eritrea, Etiopia, Ghana, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, India, Jibuti, Kamerun, Kolombia, Kongo - Brazzaville, Kongo - Kinshasa, Liberia, Mali, Montenegro, Mozambik, Nepal, Niger, Nigeria, Pakistan, Republik Afrika Tengah, Rwanda, Serbia, Sri Lanka, Tiongkok[1][8]
Setiap paspor yang tidak ada dalam daftar negara yang wajib mengajukan visa dibebaskan. Paspor India dan Tiongkok memiliki program sendiri di bawah.
- Tinggal
- Lama tinggal ditetapkan saat masuk. Masa tinggal maksimum tanpa visa berbeda menurut kewarganegaraan: 90 hari untuk sebagian, 30 hari untuk sebagian besar lainnya, 14 hari untuk Myanmar dan Iran, 60 hari untuk Samoa.[5][9]
- 90 hari: Afrika Selatan, Albania, Aljazair, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Hungaria, Inggris Raya, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kirgizstan, Korea Selatan, Kroasia, Kuba, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg, Maladewa, Malta, Maroko, Mesir, Norwegia, Oman, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, Qatar, Rumania, San Marino, Selandia Baru, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Sudan, Suriah, Swedia, Swiss, Tunisia, Turki, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uruguay, Yaman, Yordania, Yunani
- 60 hari: Samoa
- 30 hari: Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Barbados, Belarus, Belize, Benin, Bolivia, Botswana, Brunei, Chad, Cile, Dominika, Ekuador, El Salvador, eSwatini, Fiji, Filipina, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guinea, Guyana, Haiti, Honduras, Indonesia, Irak, Jamaika, Kamboja, Kazakhstan, Kenya, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kosovo, Kosta Rika, Laos, Lesotho, Libya, Madagaskar, Makedonia Utara, Malawi, Mauritania, Mauritius, Meksiko, Moldova, Monako, Mongolia, Namibia, Nauru, Nikaragua, Panama, Papua Nugini, Paraguay, Rusia, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadine, Sao Tome dan Principe, Senegal, Seychelles, Sierra Leone, Singapura, Somalia, Suriname, Taiwan, Tajikistan, Tanjung Verde, Tanzania, Thailand, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uzbekistan, Vanuatu, Vatikan, Venezuela, Vietnam, Wilayah Palestina, Zambia, Zimbabwe
- 14 hari: Iran, Myanmar (Burma)
- Perpanjangan
- Bisa. Hanya dengan pertimbangan khusus seperti sakit, kecelakaan, atau perang di negara asal, dengan bukti dan tiket pulang yang sudah dikonfirmasi, secara langsung di kantor imigrasi (Formulir IMM.55).[3]
Persyaratan
- Paspor berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal masuk.[5][7]
- Dana yang cukup untuk masa tinggal.[7]
- Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) diajukan secara daring dalam 3 hari sebelum kedatangan.[5][7]
Kunjungan pribadi, wisata, mengunjungi kerabat, dan pembicaraan bisnis singkat termasuk dalam Short Term Social Visit Pass yang diterbitkan saat kedatangan.
Bebas visa
Pembebasan visa untuk warga negara India
Visa waiver for Indian nationals Siapa yang bisa menggunakannya: 1 paspor[1][7]
Pemegang paspor India.
Tampilkan paspor
๐ฎ๐ณ India
- Tinggal
- 30 hari. Untuk keperluan bisnis, wisata, sosial, atau transit.[7]
- Program berlaku
- Berlaku hingga 31 Desember 2026
Persyaratan
- Paspor berlaku minimal 6 bulan.[7]
- Tiket pesawat pulang yang sudah dikonfirmasi.[7]
- Pemesanan hotel yang sudah dikonfirmasi.[7]
- Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) diajukan secara daring dalam 3 hari sebelum kedatangan.[5][7]
Pembebasan ini diumumkan berlaku hingga 31 Desember 2026.
Bebas visa
Pembebasan visa timbal balik untuk warga negara Tiongkok
Agreement on Mutual Visa Exemption between Malaysia and the Peopleโs Republic of China Siapa yang bisa menggunakannya: 1 paspor[8]
Pemegang paspor biasa RRT (paspor urusan publik juga tercakup dalam perjanjian).
Tampilkan paspor
๐จ๐ณ Tiongkok
- Tinggal
- 30 hari. Total masa tinggal tidak lebih dari 90 hari dalam periode 180 hari mana pun. Tinggal lebih dari 30 hari memerlukan visa yang diajukan sebelum masuk.[8]
Persyaratan
- Paspor berlaku minimal 6 bulan.[8]
- Tiket pesawat pulang yang sudah dikonfirmasi.[8]
- Bukti pemesanan hotel atau akomodasi lain.[8]
- Bukti dana yang cukup.[8]
- Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) diajukan secara daring dalam 3 hari sebelum kedatangan.[5][7]
Mencakup wisata, mengunjungi keluarga dan teman, bisnis, pertukaran budaya, urusan pribadi, perawatan medis, dan transit internasional.
E-visa
eVISA (visa tanpa referensi)
eVISA, Visa Without Reference (VTR) Siapa yang bisa menggunakannya: 30 paspor[1]
Paspor yang ada dalam daftar negara yang wajib mengajukan visa. Paspor bertanda bintang pada daftar resmi (Angola, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo, Republik Kongo, Djibouti, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Ethiopia, Ghana, Guinea-Bissau, Pantai Gading, Liberia, Mali, Mozambik, Nigeria, Niger, Rwanda) hanya boleh masuk lewat udara. Warga negara Afghanistan memerlukan surat persetujuan visa (Visa Approval Letter) sebelum mengajukan. Warga negara India dibebaskan hingga 31 Desember 2026.
Tampilkan paspor
๐ฆ๐ซ Afganistan ยท ๐ฆ๐ด Angola ยท ๐ง๐ฉ Bangladesh ยท ๐ง๐น Bhutan ยท ๐ง๐ซ Burkina Faso ยท ๐ง๐ฎ Burundi ยท ๐จ๐ฎ Cรดte dโIvoire ยท ๐ช๐ท Eritrea ยท ๐ช๐น Etiopia ยท ๐ฌ๐ญ Ghana ยท ๐ฌ๐ถ Guinea Ekuatorial ยท ๐ฌ๐ผ Guinea-Bissau ยท ๐ฎ๐ณ India ยท ๐ฉ๐ฏ Jibuti ยท ๐จ๐ฒ Kamerun ยท ๐จ๐ด Kolombia ยท ๐จ๐ฌ Kongo - Brazzaville ยท ๐จ๐ฉ Kongo - Kinshasa ยท ๐ฑ๐ท Liberia ยท ๐ฒ๐ฑ Mali ยท ๐ฒ๐ช Montenegro ยท ๐ฒ๐ฟ Mozambik ยท ๐ณ๐ต Nepal ยท ๐ณ๐ช Niger ยท ๐ณ๐ฌ Nigeria ยท ๐ต๐ฐ Pakistan ยท ๐จ๐ซ Republik Afrika Tengah ยท ๐ท๐ผ Rwanda ยท ๐ท๐ธ Serbia ยท ๐ฑ๐ฐ Sri Lanka
- Tinggal
- Lama tinggal ditetapkan saat masuk. Masa tinggal yang diizinkan setelah mendapat visa berbeda menurut kewarganegaraan. Visa sekali masuk biasanya berlaku 3 bulan sejak tanggal penerbitan.[2][9]
- 60 hari: Bhutan
- 30 hari: Afganistan, Bangladesh, Nepal, Pakistan, Serbia, Sri Lanka
- 14 hari: Angola, Burkina Faso, Burundi, Cรดte dโIvoire, Eritrea, Etiopia, Ghana, Guinea Ekuatorial, Guinea-Bissau, Jibuti, Kamerun, Kolombia, Kongo - Brazzaville, Liberia, Mali, Mozambik, Niger, Nigeria, Republik Afrika Tengah, Rwanda
- Biaya
- RM 20.00 untuk kewarganegaraan yang tidak tercantum dalam tabel biaya. Tercantum dalam daftar wajib visa: Bangladesh, Bhutan, Nepal, dan Pakistan RM 20.00, Liberia RM 13.00, Sri Lanka RM 15.00, India RM 50.00.[4]
- Perpanjangan
- Bisa. Hanya dengan pertimbangan khusus seperti sakit, kecelakaan, atau perang di negara asal, dengan bukti dan tiket pulang yang sudah dikonfirmasi.[3]
- Masuk
- Sekali masuk
Persyaratan
- Pas foto paspor, latar belakang putih, 35 mm x 50 mm.[5]
- Halaman biodata paspor; paspor berlaku lebih dari 6 bulan sejak tanggal perjalanan.[5]
- Halaman dengan nomor paspor sebelumnya, jika ada.[5]
- Tiket pesawat pulang pergi atau bukti perjalanan.[5]
- Bukti akomodasi yang sudah dibayar atau pemesanan hotel.[5]
- Bukti dukungan keuangan.[5]
- Akta kelahiran untuk pemohon di bawah umur.[5]
- Pengajuan yang dibiarkan berstatus New Application atau Pending Payment lebih dari 7 hari kerja akan kedaluwarsa mulai 1 Oktober 2026.[5]
- Malaysia Digital Arrival Card (MDAC) diajukan secara daring dalam 3 hari sebelum kedatangan.[5][7]
Sejak 1 September 2026, Multiple Entry Visas (visa masuk berkali-kali) dibatasi untuk 31 kewarganegaraan dan untuk keperluan Fly and Cruise, bisnis, perawatan medis, dan wisata pernikahan.
Ajukan di situs resmi (malaysiavisa.imi.gov.my)Visa dari kedutaan
Visa dari perwakilan Malaysia
Visa With Reference (VDR) and other visas Siapa yang bisa menggunakannya: Semua paspor[1]
Untuk masa tinggal melebihi periode bebas visa dan untuk studi, kerja, atau keperluan lain; ajukan melalui portal eVISA atau kedutaan atau komisi tinggi Malaysia.
- Tinggal
- Lama tinggal ditetapkan saat masuk. Ditetapkan oleh visa yang diterbitkan.
Persyaratan
- Persetujuan Visa With Reference (VDR/eVDR) atau Visa Approval Letter (eVAL) diperlukan untuk studi, kerja, atau keperluan lain.[1]
Ajukan di situs resmi (malaysiavisa.imi.gov.my)